Brilio.net - Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), pada Selasa malam, (23/6/2026). Penangkapan dilakukan di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, tepatnya di kediaman kerabat pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut.

"Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya," kata Hendra saat dikonfirmasi pada Selasa, 23 Juni 2026, dilansir brilio.net dari Liputan6, Rabu (24/6/2026).

Hendra mengungkapkan, sebelum berhasil ditangkap, polisi sempat kesulitan melacak keberadaan Taufik karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat.

"Kami sudah beberapa hari ini mengejar tersangka yang memang dari beberapa hasil pemetaan, dia suka berpindah-pindah dan hampir beberapa waktu lalu bisa kami gerebek tapi pelaku mampu kabur," katanya.

Kronologi Penangkapan: Pelaku Menyerahkan Diri Lewat Rekan

Kanit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi, menjelaskan kronologi penangkapan Taufik Hidayat. Dilansir dari Liputan6, awalnya, Taufik menghubungi seorang rekannya karena ingin menyerahkan diri. Informasi itu kemudian diteruskan ke Polda Jawa Barat.

"Pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026, jam 18.30 WIB, telah dilakukan penangkapan, terhadap TH, pelaku tindak pidana penyekapan," ujar Ipda Hendi.

"Rekannya di daerah Majalaya dan menjelaskan bahwasannya pelaku TH ingin menyerahkan diri dan kooperatif," terangnya.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar kemudian langsung menjemput Taufik di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung Barat, dan membawanya ke Mapolda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim Resmob Polda Jabar datang ke lokasi dilakukan penangkapan, selanjutnya digeser ke Mapolda Jabar untuk proses penyelidikan," jelas Hendi.

Awal Mula Kasus: Laporan Keluarga dan Penemuan Korban di RSHS

Kasus ini mencuat setelah kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 12 Juni 2026. Pihak keluarga menerima pesan WhatsApp dari orang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban tengah dirawat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

"Setelah menerima informasi tersebut, pihak keluarga langsung mendatangi rumah sakit dan mendapati korban dalam kondisi luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, serta luka ringan di tangan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan pada Rabu (17/6/2026) lalu.

Sebelum ditemukan di rumah sakit, keberadaan YTR tidak diketahui keluarga selama kurang lebih tiga tahun. Selama rentang waktu itu, korban diduga mengalami penganiayaan berulang dari pelaku.

"Diduga korban mengalami kekerasan menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam, serta kehilangan sejumlah barang berharga," kata Hendra.

Berkenalan di Konser Musik, Lalu Hilang Selama Tiga Tahun

Adik kandung korban, Syahrul Ulum (26), mengungkapkan bahwa kakaknya berkenalan dengan Taufik pada 2023 di sebuah konser musik. Dari perkenalan itu, keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.

Menurut Syahrul, kakaknya pernah sekali membawa Taufik ke rumah dan memperkenalkannya kepada keluarga. Namun sejak saat itu, kakaknya tiba-tiba berubah sikap dan tidak pernah pulang selama tiga tahun.

"Sampai saat itu enggak pernah ke sini-sini lagi (rumah), cuma satu kali posisi itu," kata Syahrul pada Selasa (16/6/2026).

Selama tiga tahun, YTR hanya satu kali menghubungi keluarga, dengan komunikasi yang sangat terbatas. Keluarga pun menduga korban berada dalam tekanan.

"Kaget aja, setahu keluarga kan teteh itu kerja di Jakarta. Jadi kita ini selama tiga tahun teh dikelabui sama si pelaku. Jadi teteh selama tiga tahun menghilang itu enggak boleh pegang HP," ucap Syahrul.

Penganiayaan dan penyekapan itu berlangsung di sebuah indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama sekitar tiga tahun.

Kondisi Korban: Buta, Bibir Sumbing, Enam Gigi Rontok

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, merinci kondisi korban pada Senin (22/6/2026).

"Yang pasti kedua matanya berdasarkan hasil visum sudah mengalami kebutaan, itu yang paling parah. Kemudian enam gigi depan bagian atas rontok dan bibir korban sudah sumbing," kata Hendra masih dilansir dari sumber yang sama.

Dokter forensik juga mengidentifikasi sejumlah kerusakan organ lain pada tubuh korban. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyebutkan temuan tersebut.

"Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak dan tidak berfungsi. Di antaranya mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan benda tajam di kaki, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya," beber Rudi.

Akibat kondisinya yang kritis, korban belum dapat dimintai keterangan resmi oleh penyidik.

"Korban belum dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena belum bisa berkomunikasi dengan jelas," kata Hendra beberapa hari lalu.

Selain penanganan medis, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban, termasuk melibatkan dokter psikiatri dalam proses perawatan.

Taufik Akui Pukul Korban Pakai Helm

Setelah ditangkap, Taufik sempat diinterogasi polisi di dalam kendaraan taktis Brimob. Dalam sesi tersebut, Taufik mengakui sejumlah tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban.

Saat ditanya soal luka pada bagian bibir korban, Taufik mengaku memukul korban menggunakan helm lebih dari satu kali.

"Saya pukul pakai helm, Pak," ucap Taufik.

"Giginya copot satu, lalu kedua kali saya pukul lagi pakai helm," ujarnya.

Taufik juga ditanya soal kondisi mata korban yang mengalami kebutaan. Ia membantah mencongkel mata korban dan menyatakan luka itu terjadi akibat pukulan tangannya.

"Tidak saya congkel, Pak, saya pukul pakai tangan bagian dalam," ujar Taufik.

Di akhir interogasi, pelaku menyatakan menyesali perbuatannya.

"Saya siap tanggung jawab, Pak, atas perbuatan saya. Saya menyesal, Pak," pungkas Taufik.

Ditahan di Sel Khusus, Ahli Kejiwaan Dilibatkan

Setelah ditangkap, Taufik ditempatkan di sel khusus di Mapolda Jawa Barat yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan berada di bawah pengawasan ketat petugas.

"Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, di Bandung, dikutip dari Antara dan Liputan6, Rabu (24/6/2026).

Rudi menambahkan, penyidik juga akan melibatkan ahli kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Termasuk, juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka," katanya.

Taufik disangkakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan dan penyekapan.

Keluarga Korban Minta Hukuman Seberat-beratnya

Keluarga YTR menyatakan keinginan agar Taufik mendapat hukuman setimpal. Salah satu anggota keluarga korban, Erni Heryadi (39), menyampaikan hal itu saat di Polda Jabar pada Rabu, 24 Juni 2026.

"Ingin dihukum seberat-beratnya. Masa depan masih panjang, dia baru 29 tahun. Keponakan saya sudah cacat. Kondisinya mengkhawatirkan," kata Erni, dilansir dari Liputan6.

Meski mengaku geram, Erni meminta keluarga untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

"Kita sudah geram banget, ingin membalas, cuman saya bilang jangan ikut nafsu, ikuti hukum saja," ucapnya.

Erni juga menyebut kondisi YTR saat ini berangsur membaik dan mulai menunjukkan semangat untuk pulih.

"Kondisi korban sudah bagus. Dia sudah semangat lagi," ungkapnya.

Syahrul, adik kandung korban, sebelumnya juga menyampaikan harapan serupa agar pelaku dihukum berat dan tidak ada korban lain di kemudian hari.

"Kalau dari pihak keluarga pengennya usut tuntas, sampai dapat lah pelakunya, takutnya ada korban selanjutnya gitu. Hukum seberat-beratnya," kata Syahrul.