Brilio.net - Taufik Hidayat (TH, 30), pria yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya berinisial YTR (29) selama tiga tahun hingga mengalami kebutaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polda Jawa Barat sekaligus menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengerahkan tim gabungan untuk memburu pelaku yang hingga kini masih buron.

Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar Kerahkan Tim Gabungan

DPO Taufik Hidayat © 2026

DPO Taufik Hidayat
© 2026 /Instagram/@purnomopolisibaik

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan membenarkan status tersangka telah disematkan kepada Taufik Hidayat beberapa hari sebelum kunjungannya ke RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa, 23 Juni 2026. Penyidik menjerat TH dengan Pasal 466 KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat.

"TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan beserta penyekapan," kata Rudi saat mengunjungi korban di RSHS Bandung, Selasa (23/6/2026), dilansir brilio.net dari Liputan6.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah korban dibawa ke RSHS pada 12 Juni 2026 oleh tersangka bersama seorang saksi. Berdasarkan kondisi korban yang ditemukan, polisi menduga telah terjadi penyekapan dan penganiayaan berat dalam rentang waktu yang panjang.

Untuk mempercepat penangkapan, Polda Jabar langsung membentuk tim gabungan yang melibatkan seluruh Direktorat Reserse.

"Kami membuat tim gabungan dari seluruh Direktorat Reserse yang ada di Polda Jabar. Karena kami melihat spektrumnya cukup luas, ada dugaan mereka terlibat dalam berbagai tindak pidana lainnya," ujar Rudi.

Tersangka Masuk DPO, Masyarakat Diminta Melapor

DPO Taufik Hidayat © 2026

DPO Taufik Hidayat
© 2026 /Instagram/@purnomopolisibaik

Bersamaan dengan penetapan tersangka, Polda Jawa Barat resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama TH. Seluruh jajaran Polda Jabar diturunkan untuk melacak keberadaan pelaku.

"Saya juga menginformasikan bahwa kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Rudi, dikutip dari Liputan6.

Polisi mengimbau warga yang mengetahui keberadaan TH untuk segera melapor demi membantu proses penangkapan.

"Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya. Bila melihat, mengetahui atau bertemu, agar dapat bekerja sama dengan Polda Jabar untuk menginformasikan keberadaannya di mana," ujarnya.

Rudi menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk bebas dari jangkauan hukum.

"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Terkait saksi yang terlibat dalam perkara ini, penyidik belum bisa mengungkap identitasnya karena yang bersangkutan telah berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ada sesuatu yang tidak bisa kami ungkap secara keseluruhan mengenai teknis, mengenai siapa saksi dan segala macamnya. Apalagi sudah dalam proses perlindungan," jelas Rudi.

Soal kemungkinan adanya korban lain, Rudi menyebut hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Untuk sementara masih korban yang berada di rumah sakit ini. Karena kita semua lini, semua bidang, potensi keterlibatan orang dekat, perusahaan, atau tersangka tersebut melakukan tindak pidana lain, ini dalam proses kami," ujarnya.

Kronologi: Berawal dari Konser, Berakhir di Rumah Sakit

DPO Taufik Hidayat © 2026

DPO Taufik Hidayat
© 2026 /Instagram/@purnomopolisibaik

Adik kandung korban, Syahrul Ulum (26), menceritakan bahwa kakaknya pertama kali berkenalan dengan TH di sebuah konser musik pada 2023. Perkenalan itu berkembang menjadi hubungan asmara, dan pelaku sempat dibawa ke rumah untuk dikenalkan ke keluarga.

Namun setelah satu kali kunjungan itu, YTR tidak pernah lagi pulang ke rumah selama tiga tahun. Pihak keluarga saat itu menduga korban bekerja di Jakarta.

"Kaget aja, setahu keluarga kan teteh itu kerja di Jakarta. Jadi kita ini selama tiga tahun teh dikelabui sama si pelaku. Jadi teteh selama tiga tahun menghilang itu enggak boleh pegang HP," ucap Syahrul, dilansir dari Liputan6.

Selama tiga tahun tersebut, korban hanya satu kali menghubungi keluarga dengan komunikasi yang sangat terbatas, yang diduga karena korban berada dalam tekanan.

Kabar tentang kondisi korban baru diterima keluarga pada Minggu, 7 Juni 2026. Afif Shandy (30), kakak korban, menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang memberitahukan bahwa YTR tengah dirawat di RSHS Bandung. Saat mendatangi rumah sakit, Afif mendapati adiknya menderita luka berat pada kepala, wajah, dan kaki sehingga tidak mampu melihat, berjalan, dan berbicara secara normal.

Afif kemudian membuat laporan ke Polda Jabar pada 12 Juni 2026, teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Kondisi Korban: Luka di Mata, Bibir, Kaki, hingga Bekas Sundutan Rokok

Pemeriksaan medis menunjukkan YTR mengalami sejumlah luka serius di berbagai bagian tubuh. Kedua matanya mengalami kerusakan berat — mata kanan mengalami infeksi, sementara mata kiri telah mengecil. Korban juga kehilangan sebagian bibir bagian atas, memiliki bekas bacokan di kaki, serta luka yang diduga akibat sundutan rokok.

"Di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki oleh benda tajam, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tentunya ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan oleh tersangka," kata Kapolda Rudi Setiawan, dikutip dari Liputan6.

Syahrul, adik korban, membenarkan kondisi tersebut.

"Kedua mata, yang mata sebelah kanannya udah infeksi, yang sebelah kirinya udah mengecil. Terus bibir bagian atasnya udah enggak ada. Terus kaki sebelah sininya bekas bacokan katanya. Mata mah udah enggak bisa lihat. Dua-duanya," kata dia.

Meski demikian, Rudi menyampaikan kondisi korban berangsur membaik, baik secara fisik maupun psikis. Perkembangan positif ini dimanfaatkan penyidik untuk mulai menggali keterangan dari korban, khususnya terkait keberadaan tersangka.

Kunjungan Rudi ke RSHS turut dihadiri Direktur Utama RSHS, dokter bedah plastik, dokter forensik, serta dokter dari kepolisian — setelah sebelumnya berkoordinasi lebih dulu dengan kedua orang tua korban.

"Hari ini kami mendapat kabar korban sudah lebih baik, baik fisik maupun psikisnya. Karena itu kami datang untuk berkomunikasi dengan korban," ujarnya.

Gubernur Dedi Mulyadi Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung memastikan seluruh biaya perawatan YTR di RSHS Bandung akan ditanggung penuh oleh pemerintah provinsi, tanpa perlu melibatkan BPJS Kesehatan maupun donasi publik.

"Kalau urusan penyelesaian pengobatan kan tanggung jawabnya dokter. Tadi kan ngomong biaya tuh, seluruh biayanya saya tanggung sampai selesai," kata Dedi di RSHS, Senin (22/6/2026) lalu, dikutip dari YouTube Liputan6 SCTV, Selasa (23/6/2026).

Dedi menegaskan keluarga korban tidak perlu lagi mengurus pembiayaan ke berbagai pihak.

"Jadi nggak usah lagi nyari ke BPJS ke mana-mana, saya tanggung. Jadi nggak usah sibuk lagi keluarganya," ujarnya.

Selain biaya pengobatan, bantuan juga diberikan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga selama mendampingi proses pemulihan korban.

"Keluarganya sama saya juga tadi dibekelin. Selama nungguin anaknya, dia tidak lagi pusing urus rumah, kebutuhan di rumah," katanya.

Dedi menegaskan negara wajib hadir saat warganya membutuhkan pertolongan, dan memastikan tidak perlu ada penggalangan dana terbuka untuk korban.

"Tidak usah perlu ada open donation. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertanggung jawab terhadap warganya," katanya.

Sementara itu, Syahrul berharap polisi dapat segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman seberat-beratnya.

"Kalau dari pihak keluarga pengennya usut tuntas, sampai dapat lah pelakunya, takutnya ada korban selanjutnya gitu. Hukum seberat-beratnya," ungkap dia.