Brilio.net - Pemerintah secara resmi mengubah tolok ukur pendapatan bagi kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini diambil melalui kesepakatan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Penyesuaian regulasi tersebut dirancang khusus untuk memperbanyak jumlah masyarakat yang berhak mengakses fasilitas pembiayaan perumahan terjangkau.

Perubahan kebijakan ini menjadi bagian strategis dalam mempercepat realisasi Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Jumat (19/6/2026). Melalui kerja sama ini, kelompok masyarakat yang sebelumnya terganjal aturan batas upah maksimal kini memiliki kesempatan legal untuk mengajukan kepemilikan hunian bersubsidi.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa perluasan definisi kelompok penerima manfaat ini telah dikoordinasikan secara matang.

"Surat pertama, keputusan bersama Mendagri dan Menteri PKP, intinya memperluas definisi MBR," ujar Tito di kantornya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Regulasi baru ini diharapkan mampu memecah kebuntuan akses properti bagi para pekerja di kota-kota besar yang memiliki pendapatan di atas aturan lama namun masih kesulitan membeli rumah komersial.

Rincian Batas Maksimal Penghasilan MBR Berdasarkan Pembagian Zona

Aturan baru mengenai batas upah pekerja ini mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Dalam implementasinya, pemerintah membagi wilayah kerja menjadi empat zona geografis dengan rincian batas pendapatan yang bervariasi.

Mendagri Tito Karnavian memberikan rincian bahwa penyesuaian nominal pendapatan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah penunjang.

"Yang tadinya misalnya Rp 7 juta menjadi Rp 8 juta di zona satu, dan di zona empat, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya, menjadi Rp 12 juta," kata Tito.

Berdasarkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah rincian lengkap mengenai batas pendapatan maksimal bagi masyarakat yang ingin masuk dalam kategori MBR:

Zona 1

Wilayah ini mencakup seluruh Pulau Jawa (kecuali kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Pulau Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kategori belum kawin (lajang): Rp8,5 juta per bulan
Kategori sudah kawin: Rp10 juta per bulan
Satu peserta Tapera: Rp10 juta per bulan

Zona 2

Wilayah ini meliputi Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.

Kategori belum kawin (lajang): Rp9 juta per bulan
Kategori sudah kawin: Rp11 juta per bulan
Satu peserta Tapera: Rp11 juta per bulan

Zona 3

Wilayah ini mencakup seluruh area Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Kategori belum kawin (lajang): Rp10,5 juta per bulan
Kategori sudah kawin: Rp12 juta per bulan
Satu peserta Tapera: Rp12 juta per bulan

Zona 4

Wilayah ini dikhususkan untuk kawasan metropolitan yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kategori belum kawin (lajang): Rp12 juta per bulan
Kategori sudah kawin: Rp14 juta per bulan
Satu peserta Tapera: Rp14 juta per bulan

Penghapusan Syarat KTP Domisili untuk Pembelian Lintas Wilayah

Selain menaikkan plafon penghasilan bulanan, Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri dan Kementerian PKP juga membawa angin segar terkait prosedur administrasi kependudukan.

Pemerintah secara resmi memberikan kelonggaran hukum terkait keterikatan domisili fisik pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan lokasi fisik perumahan subsidi yang hendak dibeli.

Sebelum kebijakan ini disahkan, calon pembeli sering kali menghadapi kendala birokrasi karena diwajibkan memiliki KTP yang areanya sama dengan lokasi perumahan bersubsidi.

Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat pemegang KTP Jakarta diberikan hak sepenuhnya untuk membeli dan mengajukan fasilitas rumah subsidi yang terletak di wilayah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, Bogor, maupun Depok.

Pelonggaran administrasi ini dinilai sangat realistis mengingat keterbatasan lahan di wilayah pusat kota besar seperti Jakarta. Perubahan regulasi lintas wilayah domisili tersebut menjadi solusi konkret agar penyerapan kuota rumah bersubsidi dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran bagi kaum pekerja urban.