Brilio.net - Secara bahasa, talak memiliki pengertian sebagai melepas ikatan dan memisahkan. Dalam ensiklopedi Islam disebutkan bahwa menurut mazhab Hanafi dan Hambali talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung atau pelepasan ikatan perkawinan di masa yang akan datang.
Secara langsung maksudnya adalah tanpa terkait dengan sesuatu dan hukumnya langsung berlaku ketika ucapan talak tersebut dinyatakan oleh suami. Sedangkan maksud dari di masa yang akan datang maksudnya adalah berlakunya hukum talak tersebut tertunda oleh suatu hal. Secara sederhana, talak adalah perbuatan yang menyebabkan putusnya ikatan perkawinan dan dengan itu pula gugur kehalalan hubungan antara suami istri.
Untuk memahami lebih rinci mengenai talak, berikut brilio.net telah merangkumnya melalui berbagai sumber pada Kamis (1/9).
Recommended By Editor
- Jaga cashflow bulanan kini makin mudah dengan Program Cicilan BRI Kartu Kredit, bunga mulai 0%
- Pengertian hiwalah, pahami arti, dasar hukum, dan jenisnya
- Berburu tiket Cherrypop 2026 di Yogyakarta? Yuk cek promo Buy 1 Get 1 Tiket Cherrypop di BRImo!
- Arti barakallah fii umrik beserta cara menjawab dan hukumnya
- Arti uswatun hasanah beserta sifat-sifat terpuji dan contoh penerapan
- Arti qadarullah lengkap dengan makna dan waktu pengucapannya
- Arti taaruf dalam agama Islam, ketahui hukum dan tata caranya

