Brilio.net - Laporan Venna Melinda ke polisi terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan kini membuahkan hasil. Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka KDRT dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Status ini dipastikan disandang oleh Ferry setelah polisi melakukan gelar perkara kasus KDRT tersebut. Penetapan status tersangka pada Ferry Irawan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dikutip brilio.net dari Antaranews pada Kamis (12/1).
Recommended By Editor
- Traveling ke Jepang jangan lupa pakai BRI Kartu Kredit JCB Platinum, bertabur promo & benefit cashback
- Pulang ke Indonesia dan bertemu Venna Melinda, Verrell Bramasta patah hati melihat kondisi ibunya
- Jaga cashflow bulanan kini makin mudah dengan Program Cicilan BRI Kartu Kredit, bunga mulai 0%
- Ferry Irawan disebut sering lakukan KDRT, ini alasan Venna Melinda sengaja menutupinya
- Ratusan ibu-ibu rayakan HUT RI di Taman Ahmad Yani Medan bareng Mahsuri, yuk intip keseruannya!
- Isi perjanjian pranikah Ferry Irawan dan Venna Melinda, semua harta usai menikah milik istri
- 7 Kontroversi Ferry Irawan, pernah tinggalkan istri yang sakit stroke hingga KDRT
- Alasan Venna Melinda minta Hotman Paris jadi kuasa hukum, akui kecewa sang suami belum ditahan

