Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026).

Digiring Menuju Rutan dengan Tangan Terborgol

Usai menjalani pemeriksaan, Richard Lee tampak keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih. Ia dikawal sejumlah aparat berpakaian sipil menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kedua tangannya diduga diborgol, meski borgol tersebut tertutupi oleh pakaian yang dikenakannya. Sepanjang proses penggiringan oleh penyidik, Richard Lee memilih bungkam dan tidak merespons pertanyaan wartawan yang menunggunya di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, membenarkan penahanan itu secara singkat.

"Iya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, dikutip dari Liputan6, Sabtu (7/3/2026).

Keterangan Resmi Akan Dirilis Malam Itu

Edy enggan memberikan penjelasan lebih jauh pada saat itu. Menurutnya, keterangan lengkap akan disampaikan melalui rilis resmi.

"Nanti akan disampaikan ya dirilis. Mungkin malam ini setelah selesai pemeriksaan," kata dia.