Jenis atau klasifikasi stakeholder.
foto: freepik.com
Secara umum stakeholder memiliki tiga jenis, yaitu stakeholder utama, stakeholder pendukung, dan stakeholder kunci. Berikut penjelasannya.
1. Stakeholder utama (primer).
Stakeholder primer berhubungan langsung dengan pembuatan kebijakan, program, dan proyek. Stakeholder utama inilah yang menentukan kegiatan pengambilan keputusan. Contoh stakeholder primer adalah, masyarakat dan manajer publik atau lembaga publik yang punya tanggung jawab dalam mengambil keputusan dan implementasinya.
2. Stakeholder pendukung (sekunder).
Stakeholder pendukung adalah pihak yang tidak berkaitan langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek. Namun, stakeholder sekunder memiliki kepedulian sehingga ikut menyuarakan pendapat dan mempengaruhi sikap stakeholder utama dan keputusan legal pemerintah. Contoh stakeholder sekunder adalah, lembaga pemerintah dalam wilayah tertentu, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, dan pengusaha atau badan usaha.
3. Stakeholder kunci.
Stakeholder kunci adalah unsur eksekutif berdasarkan levelnya yaitu legislatif dan instansi, yang memiliki wewenang secara legal untuk mengambil keputusan. Contoh stakeholder kunci adalah pemerintah kabupaten, DPRD Kabupaten, dan dinas yang membawahi secara langsung proyek bersangkutan.
Sumber: Putra, Indra Mahardika. 2019. Business Model and Business Plan di Era 4.0.
Recommended By Editor
- Traveling ke Jepang jangan lupa pakai BRI Kartu Kredit JCB Platinum, bertabur promo & benefit cashback
- Kalimat adalah rangkaian kata, ketahui pengertian, jenis, dan unsurnya
- Jaga cashflow bulanan kini makin mudah dengan Program Cicilan BRI Kartu Kredit, bunga mulai 0%
- Globalisasi adalah sesuatu yang mendunia, ini arti, dampak, dan faktor
- Ratusan ibu-ibu rayakan HUT RI di Taman Ahmad Yani Medan bareng Mahsuri, yuk intip keseruannya!
- Pengertian rendah hati menurut Islam, tujuan dan manfaatnya
- Diksi adalah pilihan kata dalam tulisan, pahami penjelasan lengkapnya
- Pengertian surat, tujuan dan fungsinya
- Pengertian pajak menurut ahli, jenis dan aturannya


