Ciri khusus hak asasi manusia (HAM).
foto: freepik.com
Dalam hal ini, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak yang lainnya. Berikut ini ciri khusus dari hak asasi manusia.
1. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut, yang artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Hak asasi manusia tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, seperti hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3. Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Hak asasi manusia bersifat universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Recommended By Editor
- Traveling ke Jepang jangan lupa pakai BRI Kartu Kredit JCB Platinum, bertabur promo & benefit cashback
- Kewirausahaan menurut ahli, manfaat, dan jenisnya
- Jaga cashflow bulanan kini makin mudah dengan Program Cicilan BRI Kartu Kredit, bunga mulai 0%
- Pengertian analisis SWOT, manfaat dan tujuannya
- Ratusan ibu-ibu rayakan HUT RI di Taman Ahmad Yani Medan bareng Mahsuri, yuk intip keseruannya!
- Kewajiban adalah, ini pengertian, jenis, dan perbedaannya dengan hak
- Wawancara adalah, ketahui pengertian, unsur, dan jenisnya
- Norma adalah, ketahui fungsi, tujuan, tingkatan, dan jenisnya


