Brilio.net - Setelah melalukan sidang panjang sengketa Pilpres 2019, pada Kamis (27/6) pembacaan keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dilansir brilio.net dari merdeka, Rabu (26/6) Badan Pemenangan Nasional (BPN) siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil Pemilu 2019 tersebut. BPN siap jika pertarungan pasangan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno berakhir kalah di MK.
"Kita siap menang dan siap kalah," kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I No 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
Menurutnya, Prabowo siap mengakui keputusan yang yang konstitusional dan diinginkan masyarakat. Prabowo menyerahkan sepenuhnya ke MK.