Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021. Dalam aturan itu tertulis bahwa ASN hanya diberi dua jatah untuk cuti bersama hari raya di 2021, baik di hari raya Idul Fitri atau pun hari raya Natal.
Untuk hari raya cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah akan diberikan pada 12 Mei 2021. Sedangkan untuk jatah ke dua, akan diberikan pada 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.