Brilio.net - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

ART menangis ART menangis