Brilio.net - Pandemi corona benar-benar memberikan dampak yang begitu besar bagi hampir seluruh dunia. Sejak awal tahun hingga kini, beberapa negara masih berjuang melawan pandemi, salah satunya Indonesia. Protokol kesehatan terus ditingkatkan guna menekan angka penyebaran virus Covid-19.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengupayakan agar masyarakat bisa tetap hidup makmur di tengah situasi yang sulit. Agar tak menjadi beban berat, pemerintah menawarkan sejumlah bantuan kepada masyarakat. Mulai dari bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), kartu prakerja, dan beberapa jenis bantuan lainnya.
Banyak masyarakat yang masih bertanya mengapa mereka tak bisa mendapatkan bantuan tersebut, apa yang harus mereka siapkan agar bantuan itu cair dan mereka pergunakan? Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah tentunya ada syarat yang harus dipenuhi, setiap bantuan juga memiliki syarat berbeda.
Nah buat kamu yang masih bingung dan bertanya-tanya mengapa tidak mendapatkan bantuan tersebut, berikut ini syarat yang perlu kamu ketahui untuk setiap bantuan seprti dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Senin (28/9).
1. Bantuan kuota gratis.
foto: freepik.com
Kemendikbud penyaluran kuota data internet secara bertahap, dilakukan selama 4 (empat) bulan, September-Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Jumlah kuota internet untuk pelajar, guru, dan dosen.
1. Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
2. Peserta didik SD-SMA mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
3. Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang SD-SMA mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
4. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen berupa 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Cara mendapatkannya:
Untuk mendapatkan kuota subsidi, nomor harus lebih dulu terdaftar di aplikasi Dapodik. Untuk para pelajar, cukup menyerahkan nomor ponsel kepada pihak sekolah. Setelah nomor ponsel terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel ke aplikasi Dapodik.
Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud ini bisa dicek melalui seluruh provider seperti Telkomsel, Indosat, XL, Axis dan Tri. Untuk cara mengeceknya, kamu dapat mengeceknya dengan cara berikut sesuai provider internet yang kamu gunakan saat ini.
1. Cek melalui Telkomsel.
Pengecekan bantuan kuota data internet bagi pengguna Telkomsel dapat diakses melalui menu dial *888# dan aplikasi MyTelkomsel. Jika sudah menerima, siswa atau mahasiswa akan menerima informasi pembagian kuota data.
2. Cek melalui Indosat.
Untuk pelajar atau mahasiswa yang menggunakan provider Indosat, dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi myIM3 atau dengan tekan nomor USSD *123*075# kemudian pilih nomor 1.
3. Cek melalui XL/Axis.
Untuk pengguna provider XL atau Axis, pelajar dan mahasiswa dapat melakukan pengecekan melalui nomor *123# kemudian pilih info, pilih Info Kartu-XL-ku, pilih info cek kuota dan pilih paket Terus Belajar. Salin itu, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi myXL dan AxisNet
4. Cek melalui Tri.
Terakhir untuk pelajar dan mahasiswa pengguna Tri, bisa mengecek kuota belajar dari Kemendikbud melalui nomor USSD *123*10*3#. Bisa juga dilakukan melalui aplikasi Bima+ yang nantinya akan muncul informasi di kolom 'kuota aplikasi dan edukasi'.
2. Subsidi gaji Rp 600.000.
foto: freepik.com
Pemerintah menurunkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600.000 dari pemerintah untuk karyawan swasta yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta. Bagi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan adalah mereka yang bergaji di bawah RP 5 juta dan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Jika kamu ingin mengetahui apakah namamu tercantum sebagai penerima bantuan gaji tambahan dari pemerintah, caranya sangat mudah melalui web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
7. Saldo kamu akan ditampilkan.
Jika kamu belum terdaftar, kamu bisa mendaftarnya dengan mudah:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih menu registrasi.
3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Melalui Aplikasi BPJSTKU:
1. Unduh aplikasi BPJSTKU di smartphone Android maupun iOS Anda.

