Brilio.net - Rantai narkoba dan dunia hiburan seolah tak pernah putus. Pihak kepolisian kembali menangkap artis dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Catatan kelam dunia hiburan kembali muncul atas penangkapan pedangdut Caca Duo Molek.
Caca Duo Molek ditangkap Polda Metro Jaya di kediamannya, yakni kamar No.3110 Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat ditemui di Jakarta, Senin, mengatakan, Caca ditangkap di kediamannya bersama seorang pria, Chandra. Penangkapan dilakukan pada pukul 11.00 WIB pada Jumat 11 Januari lalu.