Brilio.net - Sidang perdana gugatan perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (17/12). Persidangan tersebut berlangsung tanpa kehadiran kedua belah pihak dan hanya diwakili oleh masing-masing kuasa hukum.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa mengatakan, kliennya menghormati proses sidang perceraian di Pengadilan Agama Bandung. Namun, Atalia tidak bisa menghadiri sidang dikarenakan kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.
“Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini dan akan tetapi karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum,” ucap Debi dikutip dari Liputan6.com, Rabu (17/12).
Perhatian publik sempat tertuju pada dugaan materi gugatan yang menyeret nama pihak lain. Kuasa hukum Atalia menegaskan pembahasan tersebut masuk ranah privat dan dilindungi undang-undang.
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya kompak absen
© Instagram/@ataliapr
Tak berselang lama, kuasa hukum Ridwan Kamil menyampaikan bahwa kliennya juga tidak menghadiri sidang perdana. Ketidakhadiran tersebut disebabkan karena mantan gubernur Jawa Barat tersebut masih berada di luar kota.
“Hari ini belum bisa hadir, masih di luar kota,” katanya singkat.
Agenda sidang perdana disebut berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi para kuasa hukum. Tahapan tersebut menjadi prosedur awal sebelum perkara masuk ke pembahasan berikutnya.
“(Untuk) sidang perdana tadi seperti biasa kita periksa kelengkapan dokumen, kuasa-kuasanya juga dicek apakah benar ini advokat atau bukan, berasal dari organisasi mana. Lalu setelah sidang, kita diarahkan ke ruang mediasi bertemu dengan mediator, dan kita akan set up the date (lihat waktunya) untuk kapan akan melaksanakan mediasi,” kata Wenda.
