Brilio.net - Kasus hukum yang menjerat Jonathan Frizzy alias Ijonk akhirnya mencapai putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada aktor sinetron itu dalam perkara vape berisi obat keras. Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (22/10).
Majelis hakim menyatakan Ijonk bersalah karena turut mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, membuat banyak pihak menyoroti proses persidangan yang berjalan cepat.
Meski sedang menjalani masa hukumannya, penampilan terbaru Ijonk di ruang sidang ikut mencuri perhatian publik. Banyak yang menilai pesonanya kini tampak berbeda dari biasanya, bahkan membuat sebagian warganet pangling.
"Klytan lebih tua," kata @ella36502.
"Kelihatan tuha betul yaaa," kata @ungusiiceriwis.
"Berubah banget wajahnya," kata @ekryrbyrhrj.
Berikut