Brilio.net - Kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam vape yang menjerat aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk terus bergulir. Setelah melalui proses panjang sejak penangkapan hingga pelimpahan ke kejaksaan, kini status Ijonk resmi berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Perjalanan hukum ini bermula dari temuan mencurigakan di Bandara Soekarno-Hatta, kemudian berkembang hingga menyeret nama Ijonk ke dalam jaringan pengedar zat etomidate. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pun menyatakan berkas perkara Jonathan Frizzy telah lengkap dan siap dilimpahkan ke persidangan.

Perubahan status Ijonk menjadi terdakwa terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, usai pihak kejaksaan menyatakan berkas kasusnya lengkap atau P21. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan keesokan harinya, Jumat 11 Juli 2025, sebagai bagian dari proses tahap dua.

Berikut brilio.net himpun fakta perjalanan kasus obat keras Jonathan Frizzy dari berbagai sumber pada Sabtu (12/7).